SYARAT DAN KETENTUAN



SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFATARAN ON-LINE RAWAT JALAN RUMAH SAKIT UNIVERSITAS MATARAM


Syarat Pendaftaran

  1. Pendaftaran On-Line Rawat Jalan (Poliklinik) merupakan platform digital bagi pasien dan/atau calon pasien yang ingin mendaftar ke poliklinik Rumah Sakit Universitas Mataram secara On-Line.

  2. Pasien dapat mendaftar ke poliklinik yang dituju maksimal 7 hari kedepan.

  3. Pasien yang telah mendaftar On-Line diwajibkan datang kembali sesuai waktu yang ditentukan untuk melakukan konfirmasi.

  4. Pasien wajib membawa bukti pendaftaran online dan berkas yang dibutuhkan saat registrasi ulang di bagian admisi/ pendaftaran :
      a.  Pasien Umum : KTP atau Kartu Identitas Lainnya
      b.  Pasien BPJS : KTP dan surat rujukan dari FKTP (SEP Rujukan)
      c.  Pasien Asuransi : KTP dan Kartu Asuransi
      d.  Pasien JPKMK (Mahasiswa Unram) : KTM, KTP dan surat rujukan dari Klinik Unram
      e.  Pasien Pegawai Unram : KTP dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai Unram

  5. Pasien memahami informasi yang ada di dalam diri pasien, termasuk diagnosis, hasil laboratorium dan hasil tes diagnostik yang akan digunakan untuk perawatan medis, Rumah Sakit Universitas Mataram akan menjamin kerahasiaannya.

  6. Pasien memberi wewenang kepada Rumah Sakit Universitas Mataram untuk memberikan informasi tentang rahasia kedokteran pasien bila diperlukan untuk memproses klaim asuransi termasuk namun tidak terbatas pada BPJS, asuransi kesehatan lainnya, perusahaan dan atau lembaga pemerintah lainnya.

  7. Pasien memberi wewenang kepada Rumah Sakit Universitas Mataram untuk memberikan informasi tentang rahasia kedokteran pasien kepada pihak kepolisian/penyidik bila diperlukan untuk memproses penegakan hukum.

  8. Seluruh data yang diinput dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Ketentuan (Prosedur Pendaftaran)

  1. Untuk pasien yang sudah pernah terdaftar di Rumah Sakit Universitas Mataram (Pasien Lama). Menginput data No rekam medik dan NIP sebagai Username dan Password untuk Login ke menu pendaftaran.

  2. Khusus untuk pasien yang belum pernah terdaftar di Rumah Sakit Universitas Mataram (Pasien Baru), melakukan pendaftaran on-line dengan mendaftar sebagai pasien baru. Kemudian, menginput data yang dibutuhkan di form pendaftaran on-line.

  3. Setelah log in, memilih pendaftaran, dan melakukan pendaftaran poliklinik sesuai poliklinik yang dituju.

  4. Mencetak/ menyimpan bukti booking pendaftaran di menu riwayat periksa.

  5. Datang sesuai waktu yang ditentukan di bukti booking pendaftaran ke RS Universitas Mataram.

  6. Melakukan regitrasi ulang untuk konfirmasi di bagian admisi/ pendaftaran Rumah Sakit Universitas Mataram.